Skip to content

Instantly share code, notes, and snippets.

@codenoid
Last active March 28, 2019 02:21
Show Gist options
  • Select an option

  • Save codenoid/6d04b09e549682850c38866234c6b072 to your computer and use it in GitHub Desktop.

Select an option

Save codenoid/6d04b09e549682850c38866234c6b072 to your computer and use it in GitHub Desktop.
Syarat Dan Ketentuan Merchant E-Commerce
Syarat dan ketentuan sebagaimana dijabarkan dibawah ini merupakan Perjanjian antara pengguna layanan situs www.midtrans.com (“Merchant”) dan PT. Midtrans (“Payment Gateway”) sebagai pemilik dan pengelola situs www.midtrans.com (“Perjanjian”). Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan di bawah ini sebelum menggunakan aplikasi yang ada di dalam situs www.midtrans.com. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, maka Merchant dianggap telah menyetujui ketentuan di bawah ini dan karenanya sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik. Dalam hal Merchant tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan di bawah ini, maka Merchant dipersilahkan untuk meninggalkan situs www.midtrans.com.
Layanan pembayaran yang dapat digunakan oleh Merchant beserta Biaya Transaksinya adalah sebagai berikut:
Virtual Account : Rp. 4.400,- per Transaksi (sudah termasuk PPN);
Go-Pay : 2% per Transaksi (sudah termasuk PPN).
Pasal 1 : Definisi
Bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang perbankan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang dalam hal ini memiliki fungsi sebagai penyedia jasa sarana Layanan Pembayaran.
Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh Payment Gateway kepada Merchant untuk setiap Transaksi Internet berhasil.
Go-Pay adalah suatu fitur yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi secara non tunai melalui Sistem Pembayaran Internet yang saldonya telah terlebih dahulu diisi dan dibayar oleh Pelanggan.
Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Indonesia buka dan operasional untuk kegiatan sehari-hari.
Layanan Pembayaran adalah jenis-jenis metode pembayaran Transaksi Internet yang tersedia di Sistem Pembayaran Internet.
Para Pihak berarti mengacu pada Payment Gateway dan Merchant secara bersama-sama.
Pelanggan adalah pelaku Transaksi Internet di Merchant, melalui Sistem Pembayaran Internet.
Refund adalah pengembalian dana Transaksi Internet kepada Pelanggan karena pembatalan atas Transaksi Internet tersebut (dalam hal ini hanya berlaku untuk Layanan Pembayaran Go-Pay).
Sistem Pembayaran Internet adalah sistem pembayaran yang dimiliki dan dikelola oleh Payment Gateway, yang menghubungkan antara Bank, Payment Gateway, dan Merchant.
Service Provider adalah penyedia jasa metode pembayaran selain Bank, yang memiliki kerjasama dan telah terhubung dengan Payment Gateway.
Transaksi Internet adalah transaksi melalui media elektronik yang dilakukan oleh Pelanggan di situs Merchant, dan diproses oleh Sistem Pembayaran Internet.
3d-Secure adalah layanan Principal berupa bentuk pembuktian keaslian identitas (authentication) Pelanggan akan Transaksi Kartu yang dilakukan oleh Pelanggan tersebut.
Virtual Account adalah Layanan Transaksi Internet yang disediakan oleh Bank, dimana Pelanggan dapat melakukan transfer ke nomor rekening identitas unik yang dimiliki oleh Merchant, melalui jaringan Bank atau jaringan elektronik bank lain.
Pasal 2 : Persyaratan Merchant
Transaksi Internet hanya dapat dilakukan melalui situs Merchant, dengan alamat URL yang telah didaftarkan oleh Merchant.
Merchant berjanji untuk tidak menjual barang atau jasa yang melanggar hukum/peraturan perundang-undangan/ketertiban umum dan/atau norma yang secara spesifik dilarang oleh Bank atau Principal.
Payment Gateway akan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha dan seluruh dokumen legalitas Merchant untuk menentukan apakah Merchant berhak atau tidak berhak untuk menggunakan Sistem Pembayaran Internet milik Payment Gateway.
Payment Gateway berhak untuk meminta dokumen legalitas tambahan kepada Merchant apabila diperlukan.
Payment Gateway dapat menolak memberikan layanan kepada Merchant dengan kategori sebagai berikut:
terlibat tindakan kriminal atau melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;
terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang;
masuk ke dalam daftar hitam Payment Gateway, Bank atau Principal;
pertimbangan jelas lain yang ditentukan oleh Payment Gateway atau Bank.
Apabila setelah melewati hasil pemeriksaan oleh Payment Gateway didapati bahwa Merchant tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Payment Gateway maka Payment Gateway berhak untuk mengambil tindakan tertentu termasuk mengakhiri penyediaan Layanan Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant.
Apabila terjadi perubahan data-data Merchant (termasuk namun tidak terbatas pada perubahan barang/jasa yang dijual dan NPWP), maka Merchant wajib melakukan perubahan data di dalam Merchant Administration Portal (MAP, https://dashboard.midtrans.com) serta memberitahukan kepada Payment Gateway, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya perubahan. Dalam hal Merchant tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal ini, maka seluruh akibat yang muncul menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
Pasal 3 : Hak Dan Kewajiban Payment Gateway
Hak Payment Gateway, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini adalah :
menerima pembayaran Biaya Transaksi untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil;
meminta dokumen legalitas tambahan dari Merchant dalam pemberian Layanan berdasarkan Perjanjian ini;
membatasi, memblokir, memperlambat, menghapus dan/atau mengakhiri layanan Sistem Pembayaran Internet dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila Merchant dinilai telah melakukan pelanggaran baik berdasarkan perjanjian ini maupun hukum lainnya yang berlaku;
berhak untuk menggunakan nama, logo, lambang, simbol merek dagang/jasa milik merchant untuk tujuan promosi atau publikasi terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, tanpa mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung didalamnya.
Kewajiban Payment Gateway, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini adalah:
mengelola dan merawat Sistem Pembayaran Internet agar tetap lancar dan operasional;
menyediakan rekonsiliasi data Transaksi Internet untuk Merchant;
memberikan informasi kepada Merchant akan status Transaksi Internet;
memberikan dukungan teknis atau operasional kepada Merchant apabila diperlukan;
menyiapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) untuk kebutuhan operasional layanan Sistem Pembayaran Internet antara Merchant dan Payment Gateway.
Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Merchant
Hak Merchant, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini adalah:
mendapatkan dukungan teknis maupun operasional dari Payment Gateway;
memasang logo Payment Gateway pada halaman pembayaran untuk menunjukan bahwa Merchant menggunakan Sistem Pembayaran Internet milik Payment Gateway, tanpa mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung didalamnya;
menerima informasi status Transaksi Internet; dan
menerima edukasi terkait akan penyelenggaraan layanan Sistem Pembayaran Internet.
Kewajiban Merchant, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini adalah:
Memberikan deskripsi barang atau produk secara benar dan sesuai dengan keadaan barang dan produk tersebut;
melakukan pembayaran kepada Payment Gateway atas Biaya Transaksi;
menampilkan ketentuan bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;
mengirimkan barang atau produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima nofitikasi transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui Sistem Pembayaran Internet;
menyimpan bukti Transaksi Internet selama sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet;
memiliki kebijakan Refund secara wajar; dan
mematuhi ketentuan dan persyaratan dari masing-masing Layanan Pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bank.
Pasal 5 : Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure / SOP)
Laporan Rekapitulasi Transaksi Internet
Merchant dapat mengakses laporan dan status Transaksi Internet melalui Merchant Administration Portal (MAP, https://dashboard.midtrans.com) secara real-time (langsung setelah Transaksi Internet berhasil dilakukan).
Merchant dapat memperoleh laporan rekapitulasi transaksi harian dalam format excel atau csv, yang akan dikirimkan ke email Merchant. Laporan Transaksi Internet akan dikirimkan apabila Merchant sudah mengaktivasikan pengiriman laporan tersebut di MAP.
Waktu Settlement Transaksi Internet Kartu Kredit
Seluruh Transaksi Internet yang telah diotorisasi antara pukul 00.00 sampai dengan 23:59 di hari H oleh Bank akan diproses settlement pada pukul 15.00 pada keesokan harinya (H+1).
Pembatalan Transaksi Internet Kartu Kredit (Void)
Merchant juga dapat membatalkan (cancel atau void) Transaksi Internet yang telah diotorisasi melalui MAP atau melalui API yang disediakan oleh Payment Gateway.
Penanganan Transaksi Penipuan (Fraud)
Payment Gateway berhak menahan pencairan dana kepada Merchant dalam hal terdapat kecurigaan dari Payment Gateway/Bank/Principal atas adanya penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Merchant. Dalam hal terdapat kecurigaan tersebut, maka Merchant wajib untuk memberikan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Merchant tidak melakukan penipuan (fraud). Dalam hal Merchant tidak berhasil membuktikannya maka Payment Gateway berhak untuk melakukan Refund atas seluruh Transaksi Internet yang yang telah dilakukan dan Payment Gateway dapat melakukan tindakan hukum apapun termasuk pengakhiran Perjanjian.
Refund untuk Go-Pay
Batas maksimal pengajuan Refund Go-Pay adalah H+14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi Internet terjadi.
Ketentuan pelaksanaan serta Jangka waktu pemrosesan Refund akan mengikuti kebijakan dari Go-Pay.
Pasal 6 : Biaya Transaksi Dan Pembayaran Tagihan
Merchant wajib membayar Biaya Transaksi kepada Payment Gateway untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil melalui Sistem Pembayaran Internet Payment Gateway.
Merchant akan dikenakan Biaya Transaksi sebagaimana yang telah disepakati, dimana biaya tersebut tidak termasuk biaya administrasi Bank dan Pajak yang berlaku.
Tata cara pencairan dana dan pembayaran Biaya Transaksi dan/atau tagihan lainnya diatur sebagai berikut :
Untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil, Payment Gateway akan menyimpan dana nilai Transaksi Internet tersebut di rekening Payment Gateway selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet sebelum dilakukan pencairan kepada rekening Merchant.
Setelah jangka waktu yang dimaksud berakhir, Merchant dapat melakukan permohonan pencairan dana nilai Transaksi Internet melalui Merchant Administration Portal (MAP, https://dashboard.midtrans.com) yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant.
Payment Gateway akan melakukan proses transfer dana Transaksi Internet, setelah dipotong Biaya Transaksi ke rekening Merchant di Hari Kerja yang sama, apabila permohonan pencairan dana dilakukan oleh Merchant sebelum pukul 11:00. Apabila permohonan pencairan dana Transaksi Internet dilakukan oleh Merchant setelah pukul 11:00, maka Payment Gateway akan melakukan proses transfer dana di Hari Kerja berikutnya.
Pencairan dana Transaksi Internet setelah dipotong biaya transaksi akan dilakukan ke rekening Merchant yang telah didaftarkan tanpa dikeluarkannya tagihan (invoice) dan/atau bukti penagihan lainnya.
Pasal 7 : Penghentian Sementara Layanan Sistem Pembayaran Internet
Payment Gateway dapat setiap saat menghentikan/mematikan Sistem Pembayaran Internet untuk sementara waktu dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya kepada Merchant.
Penghentian layanan Sistem Pembayaran Internet dapat disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:
inspeksi, perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan sistem;
adanya alasan tertentu berupa melindungi hak-hak dan/atau kepentingan Para Pihak; atau
alasan jelas lain yang ditentukan oleh Payment Gateway atau Bank.
Apabila terdapat gangguan tiba-tiba terhadap Sistem Pembayaran Internet akibat kegagalan sistem, jaringan, koneksi internet atau alasan lainnya, Payment Gateway akan memberitahu Merchant secara tertulis mengenai gangguan ini, serta informasi lanjutan apabila gangguan tersebut telah selesai.
Pasal 8 : Keamanan dan Perlindungan Informasi
Payment Gateway memiliki sistem dan jaringan yang aman guna melindungi informasi yang bersifat sensitif, termasuk namun tidak terbatas kepada:
informasi Transaksi Internet (nomor kartu, user id Pelanggan, dan lain-lain);
informasi Pelanggan (data pribadi, alamat, dan lain-lain); dan
informasi lainnya yang dianggap sensitif oleh Para Pihak.
Payment Gateway akan menyimpan dan melindungi data Transaksi Internet selama 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet tersebut.
Merchant menjamin bahwa Merchant tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
melakukan upaya pemecahan kode (reverse engineering) terhadap Sistem Pembayaran Internet;
melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap Sistem Pembayaran Internet dengan sengaja; atau
melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data Transaksi Internet dan Pelanggan.
Merchant wajib menjamin keamanan data informasi Pelanggan dan miliknya, termasuk namun tidak terbatas seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada website-nya. Dalam hal Merchant melanggar ketentuan ini, maka Payment Gateway berhak untuk mengnonaktifkan Sistem Pembayaran Internet hingga terpenuhinya kewajiban Merchant.
Apabila Merchant akan memproses, memindahkan dan menyimpan data Kartu Kredit Pelanggan, Merchant berkewajiban memiliki sertifikat Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS). Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Merchant.
Pasal 9 : Jangka Waktu Dan Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan akan diperpanjang secara otomatis, sepanjang tidak ada pemberitahuan untuk mengakhiri Perjanjian sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalendar sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
Para Pihak berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri Perjanjian ini apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada Transaksi yang terjadi pada situs Merchant dalam 2 (dua) bulan pertama sejak Merchant menggunakan Layanan Payment Gateway.
Salah satu Pihak melanggar salah satu ketentuan di Perjanjian ini, dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki;
Salah satu Pihak melanggar salah satu ketentuan di Perjanjian ini, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak yang melanggar tidak mampu memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal terjadinya pelanggaran tersebut; atau
Salah satu Pihak pailit, menghentikan layanan serta kegiatan operasionalnya dan izin usahanya dicabut baik sebagian atau secara keseluruhan, memenuhi ketentuan Force Majeure Pasal 15 Perjanjian ini, dan oleh karena itu tidak mampu melanjutkan kegiatan usahanya;
Pengakhiran Perjanjian ini tidak melepaskan Para Pihak dari kewajibannya yang timbul sebelum dan/atau pada saat pengakhiran Perjanjian ini. Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini.
Dalam pelaksanaan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan- yang tercantum di dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 10 : Pernyataan Dan Jaminan
Merchant adalah pemilik usaha yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan telah memiliki seluruh persetujuan, ijin serta pendaftaran yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak sedang dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum yang berlaku untuk menjalankan usahanya, termasuk namun tidak terbatas kepada pembuatan, penandatanganan serta pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian ini.
Pihak yang melakukan pendaftaran sebagai Merchant adalah pihak yang berwenang atau wakil yang sah dalam mengikatkan dirinya atau usahanya (baik badan hukum maupun bukan badan hukum).
Merchant menjamin bahwa dan bertanggung jawab atas seluruh informasi dan dokumen yang diberikan kepada Payment Gateway adalah merupakan informasi dan dokumen resmi, asli, sah, masih berlaku dan setiap informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan bukan merupakan rekayasa maupun tipu muslihat atau kebohongan serta sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Merchant dengan ini dan untuk seterusnya dikemudian hari membebaskan dan melepaskan Payment Gateway dari segala gugatan, tuntutan atau tagihan dari siapapun yang tidak langsung berhubungan dengan Perjanjian ini.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Merchant menjamin bahwa seluruh Transaksi Internet yang dilaksanakan di situs Merchant wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Pasal 11 : Domisili Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Perjanjian ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi perbedaan pendapat dan/atau penafsiran maupun terjadi perselisihan diantara Para Pihak dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dengan itikad baik untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat memilih kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sebagai sarana penyelesaian perselisihan tersebut.
Pasal 12 : Kerahasiaan
Para Pihak sepakat bahwa pertukaran informasi yang muncul karena Perjanjian ini dikategorikan sebagai rahasia dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan informasi tersebut kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari salah satu pihak lainnya dan/atau informasi tersebut telah berlaku dan diketahui secara umum.
Selama Perjanjian ini berlaku maupun setelah berakhirnya Perjanjian ini, Para Pihak dan semua pihak yang bekerja pada/untuk Para Pihak berikut afiliasinya wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dalam bentuk apapun mengenai Pelanggan baik yang diperoleh dari pihak lainnya maupun dari Transaksi Internet melalui Sistem Pembayaran Internet baik yang termasuk sebagai rahasia Bank dan/atau Para Pihak, ataupun hal-hal yang wajib dan sepatutnya dirahasiakan kepada siapapun.
Pasal 13 : Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau Para Pihak, yang mengakibatkan salah satu atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada kebakaran, tidak berfungsinya tenaga listrik untuk jangka waktu lama, putusnya koneksi internet, bencana alam, peperangan, aksi militer, huru-hara, malapetaka, pemogokan, epidemi, dan kebijaksanaan maupun peraturan Pemerintah atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan pelaksanaan Perjanjian ini.
Dalam hal terjadi Force Majeure, Pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan sebagai Force Majeure wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal tersebut kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut, karenanya Para Pihak dengan ini menjadi tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau keterlambatan pelaksanaan seluruh atau sebagian Perjanjian ini.
Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure tersebut akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak. Dalam hal Force Majeure berkanjut terus-menerus sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender, maka pihak yang tidak mengalami Force Majeure dapat mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 14 : Korespondensi
untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, segala surat menyurat atau korespondensi dilakukan ke alamat sebagai berikut :
PT. Midtrans
Pasaraya Blok M, Gedung B Lantai 4,
Jl. Iskandarsyah II No. 2
Jakarta Selatan, 12160
Telepon: 021-29101060
Up: Tim Support ([email protected])
Pasal 15 : Ketentuan Lainnya
Perubahan. Payment Gateway berhak untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, dan perubahan mana akan diinformasikan kepada Merchant.
Pelepasan Hak. Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini, maka kegagalan, penundaan atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh pihak tersebut untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini.
Tidak Ada Pengalihan. Perjanjian ini mengikat dan dibuat untuk kepentingan dari setiap Pihak dan penerima dan/atau pengganti haknya masing-masing, akan tetapi dengan ketentuan, bahwa tidak ada Pihak yang boleh mengalihkan setiap hak-hak yang timbul dari atau berkenaan dengan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Sign up for free to join this conversation on GitHub. Already have an account? Sign in to comment